Emansipasi Wanita dalam Islam ? Adakah?

Huh..sahabat saya langsung melotot ketika saya melontarkan kata-kata itu. “Fanatik Lu, “cetusnya kemudian. Saya hanya tersenyum, kemudian saya bacakan sebuah hadist

,” Sesungguhnya kaum wanita adalah setara dengan pria”(HR.Abi Dawud dan An-Nasa’i).

Nah,Lu! Sekarang jelas kan apa maksudnya. Perkataan Emansipasi yang biasa diartikan sebagai persamaan kedudukan pria dan wanita , sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena Islam sendiri sudah mengakui bahwa wanita setara dengan pria. .


Islam datang dengan tugas-tugas syariat yang dibebankan kepada pria dan wanita. Jadi kedatangannya tidak memandang persamaan hak (emansipasi) atau keutamaan antara wanita dan pria, tetapi Islam memandang sebagai problema yang harus diatasi.

Manakala Islam telah menetapkan hak dan kewajiban bagi pria dan wanita, maka pada hakekatnya hal tersebut adalah hak dan kewajiban yang terkait dengan kepentingan masing-masing, sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Hak dan kewajiban itu akan sama apabila tabiat manusiawi menghendakinya. Dan dijadikan berlainan bila tabiat kemanusiaan masing-masing menghendaki perbedaan. Persamaan hak dan kewajiban yang demikian itu bukan emansipasi, dan perbedaan hak dan kewajiban itu juga tidak disebut bukan emansipasi. (Abdurrahman Al Baghdadi dalam “Emansipasi, adakah dalam Islam”)

1. Saat Hak dan Kewajiban sama bagi pria dan wanita

· Bertolak dari hal tersebut, Islam Islam tidak membeda-bedakan pria dan wanita dalam hal keimanan.

· Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam memikul tanggung jawab Da’wah Islamiyah

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,(Islam), menyuruh kepada yang ma’ruh dan mencegah dari yang munkar…..(Ali Imran : 104)

· Islam mempersamakan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan ibadah seperti sholat, puasa, haji dan zakat dari segi kewajiban melaksanakannya.

· Islam mempersamakan pria dan wanita dalam tata hukum mu’amalat, seperti jual beli, perkontrakan, perwakilan, tanggungan/jaminan, dan aqad-aqad lainnya.

…Bagi laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan……..(An-nisa’: 32)

· Islam mempersamakan pria dan wanita dalam menjatuhkan hukuman dan sanksi terhadap suatu pelanggaran

“Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat,..(An-nur : 2 )

· Islam menghargai wanita dalam perawi hadist, Ilmu, politik dan peperangan, yaitu
a. Wanita perawi hadist yang hadist-hadistnya dihimpun oleh Al Bukhari : Karimah Al Marzawiyah dan Sayyidatul Wuzara.
b. Wanita ahli sastra yang terkenal keindahan syairnya, yaitu : Al Khonsa, As Sayidah Sakinah binti Al Husain.
c. Dokter Wanita, yaitu Zaenab dari Bani Awad, Ummul Hasan Binti Al Qodli Abi Ja’far Attonjali.
d. Wanita yang termasyur dalam peperangan , yaitu : Asma Binti Abu Bakar Ashshidiq, Ummu Amarah, Nasibah binti Ka.ab,dll
e. Wanita yang masyur di arena politik dan pemerintahan, yaitu : Fatimah binti Rasulullah SAW, Aisyiah binti Abu Bakar (Ummil mu’minin) Atikah binti Yazid bin Mu’awiyah

2. Saat Hak dan Kewajiban Pria dan Wanita berbeda

Di samping hak dan kewajiban yang sama, Islam juga mengatur perbedaan antara wanita dan pria, hal ini disebabkan bagaimanakan juga, wanita dan pria adalah makhluk dengan jenis kelamin dan tabiat berbeda, karena itu Islam mengatur perbedaan antara wanita dan pria dalam hal :

1. Persaksian: Persaksian seorang pria, sama dengan 2 orang wanita.
2. Bagian wanita dalam harta pusaka : Bagian wanita setengah bagian pria, karena seorang laki-laki berkewajiban menafkahi istri, sedang istri tidak berkewajiban mencari nafkah.
3. Pakaian pria dan wanita
4. Masalah sutera dan emas: Laki-laki dilarang memakai sutera dan emas.
5. Mahar: Mahar adalah hak seorang wanita yang akan dinikahi seorang pria, sekaligus kewajiban seorang pria untuk memberi mahar.
6. Mencari nafkah/pekerjaan: Seorang laki-laki wajib mencari nafkah, sedangkan seorang perempuan mubah, dan harus atas seijin suami atau ayahnya bila belum menikah.
7. Pengaturan rumah tangga, Kewajiban wanita
8. Hukum masalah kehamilan
9. Nasab, biasa dihubungkan dengan poligami, sedang poliandri dilarang karena dapat mengaburkan nasab seorang anak.
10. Pencegahan kehamilan, Hak suami, tapi suara istri patut didengar.
11. Abortus
12. Persusuan
13. Pengasuhan anak
14. Kepemimpinan dalam rumah tangga. Kepemimpinan ada di tangan laki-laki, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka…………(QS An Nisaa : 24)

0 comments: