• Kumpulan Hadits Tentang Wanita

    Hadits adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber...

  • Kumpulan Hadits Tentang Ilmu

    Hadits adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber....

  • STMIK SMIKOM YOGYAKARTA

    Perguruan Tinggi Yang telah mendapatkan 14 International Award. Kuliahnya tempat orang berdasi....

Showing posts with label Ikhwan. Show all posts

Kisah Cinta Ali RA dengan Fatimah

Dipendamkan di dalam hatinya, yang tidak diceritakan kepada sesiapa tentang perasaan hatinya. Tertarik dirinya seorang gadis, yang punya peribadi tinggi, paras yang cantik, kecekalan yang kuat, apatah lagi ibadahnya, hasil didikan ayahnya yang dicintai oleh umat manusia, yakni Rasulullah S.A.W. Itulah Fatimah Az-Zahrah, puteri kesayangan Nabi Muhammad, serikandi berperibadi mulia. Dia sedar, dirinya tidak punya apa-apa, untuk meminang puteri Rasulullah. Hanya usaha dengan bekerja supaya dapat merealisasikan cintanya. Itulah Ali, sepupu baginda sendiri. Sehingga beliau tersentap, mendengar perkhabaran bahawa sahabat mulia nabi, Abu Bakar As-Siddiq, melamar Fatimah.



”Allah mengujiku rupanya”, begitu batin ’Ali. Ia merasa diuji kerana merasa apalah dia dibanding Abu Bakar. Kedudukan di sisi Nabi? Abu Bakr lebih utama, mungkin dia bukan kerabat dekat Nabi seperti ’Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada Allah dan RasulNya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakr menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara ’Ali bertugas menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya.Lihatlah juga bagaimana Abu Bakr berda’wah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam karena sentuhan Abu Bakar; ’Utsman, ’Abdurrahman ibn ’Auf, Thalhah, Zubair, Sa’d ibn Abi Waqqash, Mush’ab. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti ’Ali. Lihatlah berapa banyak budak muslim yang dibebaskan dan para faqir yang dibela Abu Bakar; Bilal, Khabbab, keluarga Yassir, ’Abdullah ibn Mas’ud. Dan siapa budak yang dibebaskan ’Ali?Dari segi kewangan, Abu Bakar sang saudagar, insyaallah lebih bisa membahagiakan Fathimah.’Ali hanya pemuda miskin dari keluarga miskin.

”Inilah persaudaraan dan cinta”, gumam ’Ali.
”Aku mengutamakan Abu Bakr atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fathimah atas cintaku.”

Namun, sinar masih ada buatnya. Perkhabaran diterima bahawa pinangan Abu Bakar ditolah baik oleh Nabi. Ini menaikkan semangat beliau untuk berusaha mempersiapkan diri. Tapi, ujian itu bukan setakat disitu, kali ini perkhabaran lain diterima olehnya. Umar Al-Khatab, seorang sahabat gagah perkasa, menggerunkan musuh islam, dan dia pula cuba meminang Fatimah. Seorang lelaki yang terang-terangan mengisytiharkan keislamannya, yang nyata membuatkan muslimin dan muslimat ketika itu yang dilanda ketakutan oleh tentangan kafir quraisy mula berani mendongak muka, seorang lelaki yang membuatkan syaitan berlari ketakutan.

Ya, Al Faruq, sang pemisah kebenaran dan kebathilan itu juga datang melamar Fathimah. Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, ”Aku datang bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku keluar bersama Abu Bakr dan ’Umar, aku masuk bersama Abu Bakr dan ’Umar”. Betapa tinggi kedudukannya di sisi Rasul, di sisi ayah Fathimah. Ali redha kerana dia tahu Umar lagi layak darinya. Tetapi, sekali lagi peluang terbuka, tatkala perkhabaran diterimanya, bahawa pinangan Umar juga ditolak. Bagaimanakah sebenarnya menantu pilihan nabi, sedangkan dua sahabat baginda turut ditolak peminangannya?

Pada suatu hari Abu Bakar As-Shiddiq r.a. Umar Ibnul Khatab r.a. dan Sa’ad bin Mu’adz bersama-sama Rasul Allah s.a.w. duduk dalam masjid. Pada kesempatan itu diperbincangkan antara lain persoalan puteri Rasul Allah s.a.w. Saat itu baginda bertanya kepada Abu Bakar As-Shiddiq r.a “Apakah engkau bersedia menyampaikan persoalan Fatimah itu kepada Ali bin Abi Thalib?”

Abu Bakar As-Shiddiq menyatakan kesediaanya. Ia beranjak untuk menghubungi Ali r.a. Sewaktu Ali r.a. melihat datangnya Abu Bakar As-Shiddiq r.a. dgn tergopoh-gopoh dan terperanjat ia menyambutnya kemudian bertanya: “Anda datang membawa berita apa?”

Setelah duduk beristirahat sejenak Abu Bakar As-Shiddiq r.a. segera menjelaskan persoalannya: “Hai Ali engkau adalah orang pertama yg beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mempunyai keutamaan lebih dibanding dengan orang lain. Semua sifat utama ada pada dirimu. Demikian pula engkau adalah kerabat Rasul Allah s.a.w. Beberapa orang sahabat terkemuka telah menyampaikan lamaran kepada baginda untuk mempersunting puteri beliau. Lamaran itu telah beliau semua tolak. Beliau mengemukakan bahawa persoalan puterinya diserahkan kepada Allah s.w.t. Akan tetapi hai Ali apa sebab hingga sekarang engkau belum pernah menyebut-nyebut puteri beliau itu dan mengapa engkau tidak melamar untuk dirimu sendiri? Kuharap semoga Allah dan RasulNya akan menahan puteri itu untukmu.”

Mendengar perkataan Abu Bakar r.a. mata Saidina Ali r.a. berlinang air mata. Menanggapi kata-kata itu, Ali r.a. berkata: “Hai Abu Bakar, anda telah membuatkan hatiku bergoncang yang semulanya tenang. Anda telah mengingatkan sesuatu yang sudah kulupakan. Demi Allah aku memang menghendaki Fatimah tetapi yang menjadi penghalang satu-satunya bagiku ialah kerana aku tidak mempunyai apa-apa.”

Abu Bakar r.a. terharu mendengar jawapan Ali itu. Untuk membesarkan dan menguatkan hati Imam Ali r.a. Abu Bakar r.a. berkata: “Hai Ali, janganlah engkau berkata seperti itu. Bagi Allah dan Rasul-Nya dunia dan seisinya ini hanyalah ibarat debu bertaburan belaka!”

Setelah berlangsung dialog seperlunya Abu Bakar r.a. berhasil mendorong keberanian Imam Ali r.a. untuk melamar puteri Rasul Allah s.a.w.

Beberapa waktu kemudian Saidina Ali r.a. datang menghadap Rasul Allah s.a.w. yg ketika itu sedang berada di tempat kediaman Ummu Salmah. Mendengar pintu diketuk orang, Ummu Salmah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.: “Siapakah yg mengetuk pintu?” Rasul Allah s.a.w. menjawab: “Bangunlah dan bukakan pintu baginya. Dia orang yang dicintai Allah dan RasulNya dan ia pun mencintai Allah dan Rasul-Nya!”

Jawapan Nabi Muhammad s.a.w. itu belum memuaskan Ummu Salmah r.a. Ia bertanya lagi: “Ya tetapi siapakah dia itu?”

“Dia saudaraku orang kesayanganku!” jawab Nabi Muhammad s.a.w.

Tercantum dalam banyak riwayat bahawa Ummu Salmah di kemudian hari mengisahkan pengalamannya sendiri mengenai kunjungan Saidina Ali r.a. kepada Nabi Muhammad s.a.w. itu: “Aku berdiri cepat-cepat menuju ke pintu sampai kakiku terantuk-antuk. Setelah pintu kubuka ternyata orang yang datang itu ialah Ali bin Abi Thalib. Aku lalu kembali ke tempat semula. Ia masuk kemudian mengucapkan salam dan dijawab oleh Rasul Allah s.a.w. Ia dipersilakan duduk di depan beliau. Ali bin Abi Thalib menundukkan kepala seolah-olah mempunyai maksud tetapi malu hendak mengutarakannya.

Rasul Allah mendahului berkata: “Hai Ali nampaknya engkau mempunyai suatu keperluan. Katakanlah apa yang ada dalam fikiranmu. Apa saja yang engkau perlukan akan kau peroleh dariku!”

Mendengar kata-kata Rasul Allah s.a.w. yang demikian itu lahirlah keberanian Ali bin Abi Thalib untuk berkata: “Maafkanlah ya Rasul Allah. Anda tentu ingat bahawa anda telah mengambil aku dari pakcikmu Abu Thalib dan makcikmu Fatimah binti Asad di kala aku masih kanak-kanak dan belum mengerti apa-apa.

Sesungguhnya Allah telah memberi hidayat kepadaku melalui anda juga. Dan anda ya Rasul Allah adl tempat aku bernaung dan anda jugalah yang menjadi wasilahku di dunia dan akhirat. Setelah Allah membesarkan diriku dan sekarang menjadi dewasa aku ingin berumah tangga; hidup bersama seorang isteri. Sekarang aku datang menghadap untuk melamar puteri anda Fatimah. Ya Rasul Allah apakah anda berkenan menyetujui dan menikahkan diriku dengan Fatimah?”

Ummu Salmah melanjutkan kisahnya: “Saat itu kulihat wajah Rasul Allah nampak berseri-seri. Sambil tersenyum beliau berkata kepada Ali bin Abi Thalib: “Hai Ali apakah engkau mempunyai suatu bekal mas kahwin?” .

“Demi Allah” jawab Ali bin Abi Thalib dengan terus terang “Anda sendiri mengetahui bagaimana keadaanku tak ada sesuatu tentang diriku yg tidak anda ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi sebilah pedang dan seekor unta.”

“Tentang pedangmu itu” kata Rasul Allah s.a.w. menanggapi jawapan Ali bin Abi Thalib “engkau tetap memerlukannya untuk perjuangan di jalan Allah. Dan untamu itu engkau juga perlu buat keperluan mengambil air bagi keluargamu dan juga engkau memerlukannya dalam perjalanan jauh. Oleh kerana itu aku hendak menikahkan engkau hanya atas dasar mas kahwin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Hai Ali engkau wajib bergembira sebab Allah ‘Azza wa*jalla sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkan engkau di langit sebelum aku menikahkan engkau di bumi!” Demikian riwayat yang diceritakan Ummu Salmah r.a.

Setelah segala-galanya siap dengan perasaan puas dan hati gembira dgn disaksikan oleh para sahabat Rasul Allah s.a.w. mengucapkan kata-kata ijab kabul pernikahan puterinya: “Bahwasanya Allah s.w.t. memerintahkan aku supaya menikahkan engkau Fatimah atas dasar mas kahwin 400 dirham. Mudah-mudahan engkau dapat menerima hal itu.”

“Ya Rasul Allah, itu kuterima dgn baik” jawab Ali bin Abi Thalib r.a. dalam pernikahan itu.

Inilah jalan cinta para pejuang. Jalan yang mempertemukan cinta dan semua perasaan dengan tanggungjawab.

Cinta tak pernah meminta untuk menanti.
Seperti ’Ali.
Ia mempersilakan.
Atau mengambil kesempatan.
Yang pertama adalah pengorbanan.
Yang kedua adalah keberanian.

Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Puteri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan, bahwa suatu hari, Fathimah berkata kepada ‘Ali:

“Maafkan aku, karena sebelum menikah denganmu. Aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta pada seorang pemuda”

‘Ali terkejut dan berkata, “Jikalau begitu, mengapakah engkau mahu menikah denganku? Dan Siapakah pemuda itu”

Sambil tersenyum Fathimah berkata, “Ya, kerana pemuda itu adalah Dirimu"



Memuliakan Teman

Memuliakan teman berarti menjaga dan menunaikan hak-hak mereka. Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam Tarbiyatul ‘Awlaad Fil Islam menyebutkan bahwa hak-hak tersebut adalah:

1. Mengucapkan salam ketika bertemu.
Rasulullah saw. bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian kerjakan niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (As-Syaikhani)


2. Menjenguk Teman Ketika Sakit
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy‘ari bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jenguklah orang yang sakit; beri makanlah orang yang lapar dan lepaskanlah orang yang dipenjara.”

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”

3. Mendoakan Ketika Bersin
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bersin, hendaklah ia mengucapkan al-hamdu lillah (segala puji bagi Allah), dan saudaranya atau temannya hendaknya mengucapkan untuknya yarhamukallah (semoga Allah mengasihimu). Apabila teman atau saudaranya tersebut mengatakan yarhamukallah (semoga Allah mengasihimu), kepadanya hendaklah ia mengucapkan yahdikumullah wa yushlihu balakum.”


Ibnu Majah dan At-Tarmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menjenguk orang sakit atau berziarah kepada seorang saudara di jalan Allah, maka ia akan diseru oleh seorang penyeru, ‘Hendaklah engkau berbuat baik, dan baiklah perjalananmu, (karenanya) engkau akan menempati suatu tempat di surga‘.“

4. Menolong ketika kesempitan

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat zalim kepadanya dan tidak boleh menyia-nyiakannya (membiarkan, tidak menolongnya). Barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan menolong kebutuhannya. Barangsiapa menyingkirkan suatu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menyingkirkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat.”

5. Memenuhi undangannya apabila ia mengundang

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”

6. Memberikan ucapan selamat

Ad-Dailami meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. “Barangsiapa bertemu saudaranya ketika bubar dari sholat Jum’at, maka hendaklah ia mengucapkan, ‘Semoga (Allah) menerima (amal dan doa) kami dan kamu‘.“

7. Saling memberi hadiah

At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”

Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas secara marfu’, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah karena hal itu dapat mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian.”

Imam Malik di dalam Al-Muwaththa’ meriwayatkan, “Saling bermaaf-maafkanlah, niscaya kedengkian akan hilang. Dan saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah permusuhan.”

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Ahad, 24 Oktober 2004 - 03:16:23, Penulis : Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah

Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Pernah pula beliau bersabda:
(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ و مَعهاَ ذُوْ مَحْرَمٍ))
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Kata mahram yang disebutkan dalam dua sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas sering kita dengar, yang oleh kebanyakan orang di negeri kita ini disebut dengan istilah muhrim (istilah yang lebih tepat untuk menunjukkan orang yang berihram untuk haji atau umrah). Namun demikian, meski kata ini acap didengar, seringkali disebut, tetapi tidak dimengerti oleh sebagian besar orang. Terbukti, dua titah Rasul yang agung di atas jauh dari pengamalan. Entah karena tidak memahami apa itu mahram, entah karena tidak mengetahui adanya titah yang agung ini, atau mereka tahu namun tak peduli, wallahul musta’an.
Berkaitan dengan ini, syariat yang mulia menetapkan keharaman bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya kecuali di hadapan kerabatnya yang diistilahkan dengan mahram ini, karena :
(( اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ))
“Wanita itu adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1882. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Muslim dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Namun, sekali lagi apa yang dikehendaki syariat agar wanita berhijab di hadapan laki-laki selain mahramnya banyak diabaikan oleh para muslimah dan wali-wali mereka pun tak ambil peduli.

Apakah Mahram Itu?
Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Tanzil-Nya :
﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)
Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah:
• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)
Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)
Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu 'anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengabarkan:
أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.
Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))
“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut:
• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)
• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)
• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾
Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾
“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut.
Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)
Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu 'anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]


Adakah Mahram Sementara?


Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab: “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu/ keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut.
Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن. فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)
Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Dan Allah tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut. (Diringkas dari Fatawa Al-Haram, 1408 H, hal. 288-292)